Dialog Pemilu

Kumpulkan Parpol di Hari Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Tekankan Norma

603
×

Kumpulkan Parpol di Hari Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Tekankan Norma

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi Bawaslu Kota Cirebon bersama parpol peserta Pemilu dan stakeholder terkait, Selasa (28/11/2023). Dok.ASM/jurnalis

CIREBON– Bawaslu Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan stakeholder terkait di salah satu hotel di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Selasa (28/11/2023).

“Kegiatan ini dalam rangka masa kampanye yang sudah dimulai sejak hari ini hingga tanggal 10 Februari 2024,” ucap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd.

Pihaknya memastikan di forum tersebut bahwa peserta Pemilu itu harus taat norma terhadap apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

“Baik dari sisi materi kampanyenya taat norma, seperti tidak boleh mempermasalahkan dasar negara, menyampaikan hasutan hoaks dan sejenisnya yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2017 pasal 280,” jelasnya.

Secara tempat kampanye, Bawaslu mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 yang sudah diperbaharui di PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye, bahwa fasilitas pendidikan dan pemerintah itu diperbolehkan. Kecuali, di tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye.

“Itu harus dipatuhi, di tempat pendidikan dan pemerintahan harus memiliki izin dari penanggung jawab tempat, secara hari, hanya boleh di Sabtu dan Minggu,” jelasnya.

Bawaslu Kota Cirebon, kata Devi, memastikan peserta Pemilu di Kota Cirebon harus Benar-benar terhadap norma kegiatan kampanyenya. Sehingga, harapan pihaknya tidak ada pelanggaran dan sengketa dalam tahapan tersebut.

“Bawaslu, KPU, peserta Pemilu dan stakeholder yang ada di Kota Cirebon mengawal Pemilu di Kota Cirebon yang bersih, damai dan berintegritas,” ujarnya.***