JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet. Kasus ini juga melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS (Budi Santika) ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip dari ANTARA, Selasa (28/11/23).
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Santika merupakan tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru selama proses penyidikan dan persidangan terhadap Yana Mulyana dan rekannya, yang kemudian dikembangkan menjadi tahap penyidikan.
Konstruksi perkara ini dimulai pada tahun 2022 ketika Budi Santika berupaya memperluas bisnisnya dengan mengikuti beberapa proyek pengadaan di Pemerintah Kota Bandung, termasuk proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.
BS mengambil langkah awal dengan mendekati dan berkomunikasi dengan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melalui perantara Ricky Gustadi, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kemudian, hal tersebut berlanjut pada masa kepemimpinan Dadang Darmawan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Khairul Rijal sebagai Sekretaris Dishub merangkap PPK.
Dari pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan termasuk pemberian sejumlah uang dari Budi Santika kepada Yana Mulyana melalui perantaraannya, yaitu Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.
Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menggunakan istilah “keperluan ke atas” untuk menyebut pemberian uang, yang salah satunya adalah untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung. Besaran komitmen fee yang diminta Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal adalah sebesar 25 persen dari nilai proyek yang diterima Budi Santika. Total nilai proyek yang diterima BS dari tahun 2022-2023 sebesar Rp6,7 miliar, termasuk proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
Bukti awal penerimaan uang yang diberikan Budi Santika kepada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Selain itu, ditemukan fakta lain terkait aliran uang yang diberikan Budi Santika kepada pihak-pihak tertentu, yang akan terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik KPK.
Budi Santika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*