BeritaCirebon

Mahasiswa PMII di DPRD Cirebon: Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dewan

2683
×

Mahasiswa PMII di DPRD Cirebon: Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dewan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (10/12/2024). Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota dewan dari Partai Demokrat, berinisial MJ.  

Koordinator aksi, Vivit Rismawati menegaskan, mahasiswa tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. 

“Kami memperjuangkan marwah perempuan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kasus ini bukan aib bagi korban, melainkan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Vivit.  

Aksi mahasiswa ini menjadi sorotan publik sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi korban dan menuntut reformasi budaya dalam lembaga pemerintahan. 

“Perempuan bukan untuk direndahkan. Pelecehan seksual adalah pelanggaran serius yang harus diselesaikan, bukan ditutupi,” tandas Vivit. 

Mahasiswa juga menuntut dua hal utama yakni pengusutan tuntas kasus pelecehan seksual ini dan penyediaan ruang aman bagi korban.  

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. 

“Kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Badan Kehormatan (BK) untuk ditindaklanjuti. Pelaku telah dipanggil, tetapi hasilnya belum ada. Korban juga belum diklarifikasi,” ujar Sophi.  

Sophi menambahkan, sanksi terhadap pelaku dapat berupa teguran hingga pemberhentian sementara atau permanen, tergantung hasil investigasi. 

“Kami berkomitmen serius mengawal kasus ini, tetapi prosesnya harus sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.  

Aksi ini diakhiri dengan janji DPRD untuk mengawal kasus ini secara serius. Mahasiswa memastikan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus hingga pelaku mendapatkan sanksi setimpal dan korban memperoleh keadilan.*** (Didin)