CIREBON – Modus baru pengedaran narkoba kembali diungkap oleh personel Polres Cirebon Kota.
Modus peredaran narkoba tersebut dilakukan dengan cara narkoba tersebut disemen dan dibuat layaknya batu akik berwarna hijau dan biru.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan, tersangka berinisial IA (30 tahun).
“Dari tersangka IA kita berhasil mengamankan 20 paket cor-an semen yang diisi sabu yang menyerupai baru dan di cet warna hijau dan biru,” katanya, Jumat (10/5/2024).
Dirinya menjelaskan, tersangka menjual batu seberat satu gram tersebut dengan harga Rp 1,5 juta.
“Ini modus baru di Cirebon, tersangka sendiri menerima upah dari bosnya satu batunya itu Rp 50 ribu, dalam satu bulan bisa meraup Rp 10 juta,” jelasnya.
Ia menuturkan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya tersebut selama 6 bulan terakhir.
“Tersangka berkenalan dengan bosnya saat itu dia merupakan pemakai, lalu dia menawarkan diri menjadi pengedar, dan idenya dia dengan memakai kemasan sebagai batu,” tuturnya.
Rano melanjutkan, terbongkarnya dikarenakan mencurigai adanya penemuan batu yang ternyata didalamnya ada narkotika sabu.
“Untuk modal batu sendiri sekitar Rp 20 ribu, dan dilakukannya selama 6 bulan,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka IA mengungkapkan, awalnya diperintahkan bosnya membukus sabu tersebut dengan tanah liat.
“Kalau semen itu pengembangan kreativitas saya sendiri, karena kalau lempung itu hujan susah,” jelasnya.***(Sakti)