CIREBON – Evaluasi kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Ciayumajakuning kembali menegaskan peran strategis BPR dalam menopang ekonomi daerah dan pelaku UMKM.
Dalam kegiatan evaluasi yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon itu, OJK mengapresiasi capaian kinerja BPR sepanjang tahun ini sekaligus memberikan sejumlah arahan untuk memperkuat kontribusi BPR terhadap sektor produktif.
Kegiatan yang dibuka dengan penyampaian harapan agar evaluasi ini menjadi ruang diskusi dan pencerahan tersebut turut dihadiri Ketua Perbarindo yang memberikan ekspektasi agar BPR terus memperbaiki kualitas layanan dan penguatan permodalan.
Dalam acara tersebut, hadir dua narasumber penting yang diharapkan memperluas kolaborasi BPR dengan institusi terkait.
Kepala OJK Jawa Barat saat ini adalah Darwisman mengungkapkan, OJK mencatat, kinerja 18 BPR di wilayah Cirebon menunjukkan tren yang sangat positif hingga Oktober tahun ini.
“Laba mencapai Rp 66,37 miliar, berbanding terbalik dengan periode yang sama tahun lalu ketika BPR masih mencatatkan kerugian Rp 35,49 miliar,” jelasnya kepada awak media, Kamis (11/10/2025).
Menurutnya, aset tumbuh signifikan sebesar 9,77%, menandakan pengelolaan keuangan yang semakin solid.Meski terjadi perlambatan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) serta sedikit penurunan penyaluran kredit, rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga.
NPL berada di level 5,28%, lebih rendah dibandingkan rata-rata NPL BPR di Jawa Barat yang berada pada kisaran 6,35%.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa BPR mulai kembali menemukan momentum pertumbuhan setelah menghadapi tekanan ekonomi beberapa tahun sebelumnya,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan pentingnya 18 BPR di kawasan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) untuk membangun komitmen kolektif dalam memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Fokusnya adalah memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal,” ujarnya.
Pihaknya menyoroti implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang disebut sebagai terobosan baru bagi BPR.
Melalui aturan ini, BPR didorong membuat kebijakan layanan kemudahan bagi UMKM yang tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, tata kelola baik (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan.Seluruh bentuk kemudahan ini akan dicantumkan dalam Rencana Bisnis BPR tahun 2026 dan didiskusikan bersama OJK.
OJK juga berharap adanya peningkatan signifikan pada jumlah UMKM yang mendapatkan pembiayaan, nominal kredit yang disalurkan, serta kualitas UMKM binaan.Ia mengatakan, untuk memperluas pembiayaan UMKM, OJK mendorong BPR menerapkan skema pembiayaan UMKM secara masif melalui ekosistem closed loop.
“Dalam skema ini, nilai rantai pasok UMKM diawasi dari hulu ke hilir, termasuk keterhubungan dengan pembeli/offtaker, sehingga produk UMKM benar-benar terserap pasar dan risiko kredit dapat ditekan,” ucapnya.***











