Scroll untuk baca artikel
PolitikDialog Pemilu

PAN Cirebon: Kantor DPD Ini Baru, Jangan Ada yang Melakukan Kegiatan Melanggar Hukum

374
×

PAN Cirebon: Kantor DPD Ini Baru, Jangan Ada yang Melakukan Kegiatan Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Juru bicara DPD PAN Kabupaten Cirebon, Soebagdja Salim (tengah) didampingi Sekjen dan Bendahara. Dok: dialogindocirebon

CIREBON – Menindaklanjuti peristiwa penggembokan paksa properti Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon yang tayang di beberapa media online, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Cirebon memberikan pernyataan resminya, Senin (30/10/2023) malam.

Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Abah Qomar melalui juru bicara, Soebagdja Salim menyampaikan, bangunan di Jalan Fatahillah nomor 278 Kabupaten Cirebon ialah Kantor PAN Baru yang dijadikan kantor DPD PAN oleh Abah Qomar selaku ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasarakan Surat Keputusan dari DPP PAN berdasarkan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023.

Scroll ke bawah untuk lihat konten
Example 300x600
Advertisement

“Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan surat perjanjian sewa ruko-21-08-202 yang menyatakan bahwa Azis Ali (pemilik bangunan) dengan sah menyewakan kantor kepada Soebagdja Salim (dalam hal ini mewakili Abah Qomar sebagai penyewa) dengan peruntukan sebagai Posko Pergerakan Politik PAN,” jelasnya kepada awak media.

Soebagdja lanjut menerangkan, berdasarkan pernyataan tersebut, maka dari itu DPD PAN Kabupaten Cirebon mengimbau kepada semua pihak, khususnya yang tidak memiliki hak-hak pengunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.

“Kegiatan seperti memaksa masuk ke rumah/pekarangan orang, menyegel properti orang lain untuk kepentingan pribadi, seperti merusak properti milik orang lain melakukan aksi vandalisme dan yang terjadi dalam peristiwa yang baru-baru ini terjadi adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas,” katanya.

Dimaksud melanggar hukum, kata Soebagdja, ada di Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang Memaksa Masuk Rumah/Pekarangan Tertutup, Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah, Pasal 200 KUHP Merusak Properti Orang Lain
Pasal 406 KUHP tentang Tentang Vandalisme.

“Maka, kami tegaskan, kepada siapapun yang melanggar hukum sudah pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyampaikan, DPD PAN Cirebon tidak pernah menutup diri. Kantor kami selalu terbuka lebar bagi siapapun yang ingin bertamu. “Banyak caleg-caleg dan pengurus yang menjadi saksi bahwa kantor terbuka bagi siapa dan kapan saja,” tandasnya.***