BeritaCirebon

Pelaku TPPO Ditangkap, Aliansi LSM : Terima Kasih Polresta Cirebon

284
×

Pelaku TPPO Ditangkap, Aliansi LSM : Terima Kasih Polresta Cirebon

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang marak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo memberantas TPPO. 

Beberapa minggu yang lalu, Polresta Cirebon berhasil menangkap 6 pelaku TPP0 di Kabupaten Cirebon, dari 6 pelaku tersebut ada yang pernah ditangani oleh Polda Jabar yakni N (47 tahun) dan kabarnya masih dalam masa pembebasan bersyarat. 

Koordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cirebon Bergerak, Kusmin mengapresiasi Polresta Cirebon yang telah menangkap pelaku TPP0 di Kabupaten Cirebon. 

“Terima kasih Polresta Cirebon telah menangkap pelaku TPPO, dan terimakasih sudah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait TPPO,” katanya. Selasa (12/11/2023) 

Kusmin meminta untuk menindak tegas para pelaku TPPO agar ada efek jera untuk para pelaku. Sesuai program asta cita Presiden Prabowo terkait memberantas TPPO. 

“Kasus TPPO, dan narkoba adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi lagi, harus dihukum,” ujarnya. 

Apalagi jika dari para pelaku ada yang pernah ditangkap karena kasus yang sama, dan ditemukan kalau pelaku masih dalam masa pembebasan bersyarat. 

“Pelaku yang masih dalam masa pembesasan bersyarat dan ditangkap kembali dengan kasus yang sama, ini harus dihukum seberat-beratnya,” ungkap Kusmin. 

Sebelumnya, Salurkan pekerja keluar negeri, 6 warga Kabupaten Cirebon ditangkap Polisi karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI), atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, dalam konferensi pers di Makopolresta Cirebon, Sumber, pada Kamis (7/11/2024) 

AKBP Imara, mengatakan 6 tersangka melanggar Pasal 4 UU. RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan e dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b dan huruf c UU. RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya yaitu Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan e dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b dan huruf c UU. RI No. 18 tahun 2017 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya. 

Keenam tersangka tersebut dari 3 kasus yang sama, yakni kasus TPPO. Kasus TPPO pertama terjadi pada bulan maret tahun 2023, dengan tersangka CAS (54 tahun) warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, dan AM (44 tahun) warga Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan. Dan korbannya yakni DA (23 tahun) warga Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan. 

Kasusu TPPO kedua terjadi pada bulan Februari tahun 2023, tersangkanya MTS (40 tahun) warga Desa Pabedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan. Korbannya RUK (51 tahun) warga Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan. 

Kasus TPPO ketiga  terjadi pada bulan Juli tahun 2020, tersangkanya CAR (50 tahun) warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, dan N (47 tahun) warga Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, dan korbannya WAY (37 tahun), warga Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan. 

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, mengungkapkan dalam kasus ini para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar. 

“Para pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp 4-5 juta untuk setiap pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal,” jelasnya.

Kompol Siswo menjelaskan bahwa para tersangka beroperasi secara individu dan menargetkan negara-negara Timur Tengah. 

“Mereka bertindak sebagai sponsor perorangan tanpa izin. Saat ini, ada enam tersangka yang telah kami tetapkan,” tambahnya. 

Para korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), disana para korban mendapatkan perlakuan kasar dan bahkan ada yang tidak digaji oleh majikannya. 

“Sebagian besar korban sudah kembali ke Cirebon, sementara sebagian lainnya masih berada di negara tujuan. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar seluruh jaringan dapat kami tangkap,” tutup Kompol Siswo De Cuellar Tarigan.*** (Didin)