CIREBON – Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Cirebon dalam proses dan tahapannya, Bawaslu tak mendapat laporan dugaan pelanggaran berupa money politics (politik uang). Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah.
“Kami juga tidak ada laporan terkait money politic yang masuk, sehingga kami tidak ada proses terkait dugaan pelanggaran money politic,” ujar Devi, Kamis (21/3/2024).
Pada pelaksanan hari H pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, kata Devi, dari pengawasan Bawaslu, pihaknya menemukan kekurangan ratusan surat suara. Khususnya jenis suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
“Ada beberapa juga kekurangan surat suara jenis yang lain, DPR RI dan lainnya,” kata Devi.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan koordinasi kami, sehingga persoalan surat suara itu bisa terselesaikan,” imbuh Devi.
Pada tahapan rekapitulasi, kata Devi, mulai dari tingkat kecamatan atau PPK. Pihaknya menemukan adanya pergesaran suara khususnya di Dapil Kesambi.
“Memang itu pergesaran suara terjadi di internal partai, kami langsung menindaklanjuti dan membuat intruksi kepada Panwaslu Kesambi untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Untuk seluruh dugaan-dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu, menurut Devi, dapat terselesaikan dengan baik dan optimal oleh jajarannya.
“Sekalipun ada dinamika di forum-forum hingga rapat pleno, semuanya sudah ada norma dan saluran yang mengaturnya, tetapi untuk di tataran kami semuanya sudah selesai,” ungkap Devi.***











