BeritaCirebon

Pemkab Cirebon Minta Perusahaan Serap Sedikitnya 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

394
×

Pemkab Cirebon Minta Perusahaan Serap Sedikitnya 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seseorang sedang bekerja. Foto: Pixabay

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta perusahaan dan pelaku industri di daerahnya bisa menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Herdianto mengatakan, hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan daerah (perda).

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

“Itu sudah tercantum dan termaktub di dalam peraturan daerah (perda) kita tentang investasi bahwa minimal 60 persen (pekerja) adalah warga yang berdomisili di Kabupaten Cirebon,” katanya dilansir dari ANTARA, Selasa (4/12/2023).

Novi menuturkan, regulasi itu bertujuan untuk membuka kesempatan bagi warga Cirebon dalam memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya, sehingga keberadaan dunia industri yang tumbuh saat ini bisa berdampak pada masyarakat secara langsung.

Oleh karena itu, Pemkab Cirebon mendorong agar perusahaan di daerahnya dapat menyerap tenaga kerja lokal dengan tingkat serapan minimal 60 persen.

“Kami secara prinsip sangat setuju karena bagaimanapun juga beberapa kesempatan baik, Bupati Cirebon maupun kita bahwa yang ada di kita seyogyanya adalah untuk kita sendiri jangan untuk orang lain dulu,” ujarnya

Novi menekankan seluruh perusahaan yang ada di Cirebon wajib menerapkan pembaharuan data untuk bisa mengidentifikasi berapa tenaga kerja lokal yang telah terserap.

“Ada beberapa kendala berkaitan dengan data. Artinya untuk implementasi itu data ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan ini saat ini menghadap ke data Kemnaker namanya data wajib laporan ketenagakerjaan perusahaan (WLKP),” ujarnya.

Selain itu, pihaknya memastikan seluruh proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan di Cirebon dilakukan secara gratis. Langkah antisipasi dilakukan guna mencegah adanya oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi-situasi tersebut.

Di samping itu, Disnaker Kabupaten Cirebon pun terus melakukan pembenahan terkait data kompetensi calon pencari kerja melalui kerja sama dengan bursa kerja khusus (BKK) di sekolah menengah kejuruan (SMK) di daerahnya.

“Ada beberapa yang kita fasilitasi dan ada sudah jalan sendiri ini wujud untuk tadi pembentukan tim vokasi daerah,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Cirebon Imron menambahkan bahwa pihaknya selalu mengutamakan tenaga kerja lokal agar bisa terserap di dunia kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Cirebon mengalami penurunan signifikan dari angka 8,11 persen pada 2022 menjadi 7,65 persen di 2023 berkat sejumlah program strategis terkait ketenagakerjaan yang diterapkan.

“Sekarang ada pabrik. Kita permudah mereka perusahaan asal minta pegawai orang Cirebon,” kata Imron*.

TiketFest