Pemkot Bogor Mengkaji 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah untuk Mengatasi Polusi Udara

Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto. (Foto: ANTARA/Linna Susanti.)

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat sedang mengkaji secara teknis implementasi kebijakan yang mengharuskan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah. Kebijakan ini telah diberikan instruksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Dilansir dari ANTARA, Rabu (23/8/23) Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dalam wawancara di Kota Bogor pada hari Rabu, menyatakan bahwa penerapan kebijakan baru yang meminta sebagian ASN untuk bekerja dari rumah, yang baru saja diumumkan melalui Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023, memerlukan penyesuaian dalam sistem kerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu sebelum keputusan akhir diambil.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pertimbangan yang kami lakukan, keputusan akan diambil pada Jumat,” ungkap Bima.

Bima menjelaskan bahwa instruksi yang dikeluarkan oleh Kemendagri perlu dipelajari dengan cermat agar implementasinya dapat diadaptasi dengan baik di berbagai dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Menurutnya, instruksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah dan sebagian bekerja di kantor, tetapi juga mencakup beberapa kebijakan lain yang berkaitan dengan transportasi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) mengenai Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan beberapa hal yang harus dilakukan oleh kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, serta bupati/wali kota di wilayah Jabodetabek. Beberapa langkah yang dicantumkan antara lain adalah penerapan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi umum, pengujian emisi yang lebih ketat, penggunaan masker yang lebih optimal, pengendalian emisi lingkungan, penerapan solusi berkelanjutan, dan pengelolaan limbah industri yang lebih baik.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang diadakan pada tanggal 14 Agustus.

Instruksi tersebut mengharuskan kepala daerah untuk menyesuaikan kebijakan sistem kerja, dengan target menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD. Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau layanan yang bersifat esensial.

Selain itu, Pemerintah Daerah di wilayah Jabodetabek juga diminta untuk mendorong karyawan sektor swasta dan dunia usaha untuk menerapkan WFH dan WFO sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh instansi atau pelaku usaha terkait.

Tujuan dari kebijakan WFH-WFO ini adalah untuk mengurangi mobilitas yang berkontribusi pada tingginya polusi udara. Hal ini penting mengingat sebagian besar masyarakat di wilayah Jabodetabek menggunakan kendaraan bermotor dalam aktivitas sehari-hari, seperti perjalanan ke tempat kerja.

Safrizal menekankan bahwa pembatasan kendaraan bermotor perlu dilakukan dengan mengedepankan penggunaan transportasi publik, kendaraan non-beremisi, dan kendaraan listrik. Data menunjukkan bahwa sektor transportasi dan industri merupakan salah satu penyebab utama polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Instruksi tersebut juga mendorong pemerintah daerah untuk mengintensifkan program pengujian emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, dan melakukan sosialisasi tentang kemudahan yang diberikan kepada pengguna kendaraan non-beremisi atau kendaraan listrik, seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap, prioritas parkir, atau pengurangan biaya parkir.

Dalam upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi berkelanjutan, langkah-langkah seperti larangan membakar sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, penanaman pohon di ruang publik, penggunaan tirai air hijau (water curtain/green curtain), serta modifikasi cuaca melalui teknik hujan buatan juga dijelaskan dalam instruksi tersebut.***

Pos terkait