Polisi Sebut Tes DNA Bayi Tertukar Menunjukkan Persentase 99,99 Persen

Dua orangtua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

BOGOR- Polres Bogor, Jawa Barat, mengumumkan hasil uji DNA yang menunjukkan bahwa dua bayi dan orangtua mereka masing-masing tertukar setelah satu tahun berlalu sejak lahir di Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kecamatan Kemang, Bogor.

“Hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan hasil yang fix, dengan persentase 99,99 persen berdasarkan data yang diberikan oleh Kapuslabfor bahwa anak-anak tersebut memang tertukar,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/8/23).

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan bahwa Polres Bogor telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk perawat dan bidan di rumah sakit yang bertugas saat kedua ibu tersebut melahirkan.

“Kami telah melakukan langkah-langkah dari penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap RS serta semua perawat dan bidan yang berada di tempat saat kejadian,” kata Rio.

Kasus ini terungkap ketika pasangan orangtua asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Siti Mauliah (37) dan Muhamad Tabrani (52), melaporkan hal ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 10 Agustus 2023.

Diketahui bahwa Siti Mauliah melahirkan dengan operasi caesar di RS Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 18 Juli 2022. Pada hari kedua setelah melahirkan, Siti merasa ada perbedaan pada bayi yang dia susui, terutama dalam hal pertumbuhan rambut yang lebih lebat.

Kuasa Hukum Siti, Rusdy Ridho, mengungkapkan bahwa saat Siti menyusui bayinya, staf rumah sakit menunjukkan adanya perbedaan pada gelang penanda. Namun, saat itu hanya dianggap sebagai kesalahan gelang.

“Rumah sakit sebelumnya hanya menyebutkan bahwa gelang tertukar. Namun, masalah ini berlarut-larut hingga satu tahun,” kata Rusdy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dua bulan lalu, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak RS, termasuk direktur rumah sakit. Namun, pihak RS mengusulkan tes DNA di Jakarta.

“Setelah sekitar 10 hari, setelah dua keluarga datang dan hasil tes DNA menunjukkan bahwa sampel A dan B tidak sesuai atau bukan anak biologis dari pasien A (Siti),” jelas Rusdy.

Rusdy juga mencoba meminta pertanggungjawaban dari pihak RS untuk menemukan bayi yang sebenarnya milik Siti.

“Rumah sakit telah mengidentifikasi bahwa kesalahan hanya pada gelang yang tertukar dengan pasien B, namun pasien B menolak melakukan tes DNA. Akhirnya, kami sebagai kuasa hukum mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Unit PPA Polres Bogor,” tambahnya.***

Pos terkait