BeritaCirebon

Polres Ciko Amankan Pelaku Pelecehan Seksual di Salah Satu Mal

719
×

Polres Ciko Amankan Pelaku Pelecehan Seksual di Salah Satu Mal

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polres Cirebon Kota mengamankan satu orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di salah satu mal yang ada di Cirebon

Kapolres Cirebon Kota Eko Iskandar mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (17/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

“Saat itu korban sedang berjalan pada area pertokoan lalu korban didekati oleh pelaku dan dipegang daerah sensitifnya,” katanya, Jumat (18/4/2025).

Dirinya melanjutkan, pelaku sendiri berinisial ES berusia 33 tahun, dan tinggal di dekat mal tersebut.

“Untuk pelaku sendiri merupakan seorang pengangguran yang sering berkeliaran didaerah tersebut,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini Polres Cirebon Kota sedang masih melakukan pendalaman terkait dengan motif pelaku pelecehan seksual.

“Masih didalami motifnya, namun untuk perbuatannya memang sudah dilakukan dan sudah diakui juga oleh pelaku sendiri, kemudian beberapa saksi termasuk saksi korban,” ungkapnya.

Eko menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun tentang anak di bawah umur

“Kalau berdasarkan undang-undang perlindungan anak itu, 5 sampai 15 tahun untuk ancaman hukumannya kepada si pelaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama wanita berhati-hati saat berjalan terutama pada malam hari.

“Kalah ada gelagat mencurigakan bisa laporkan ke 110 atau bisa melalui Kapolres Bae,” tutupnya.***(Sakti)