Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Polres Ciko Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pornografi, Korban Anak di Bawah Umur

392
×

Polres Ciko Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pornografi, Korban Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap dua orang pelaku kasus eksploitasi anak dibawah umur dan pornografi anak dibawah umur.

Kedua orang tersebut berinisial BM (26) dan MF (25) atas dugaan tindakan asusila dan eksploitasi terhadap anak.

Kasat Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka melanggar 3 undang-undang sekaligus, yakni perdagangan orang, tindak pidana perlindungan anak, dan juga pornografi.

“Pengungkapan bermula adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas konten yang bermuatan asusila yang berada di Kelurahan Kesenden,” katanya, Kamis (17/10/2024).

Dirinya melanjutkan, tindakan live streaming asusila tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 dan dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh kedua tersangka.

“Saat itu ada tiga kamar yang digunakan untuk live streaming tindakan asusila tersebut, dan ditemukan korban yang sedang melakukan live streaming,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut sudah dilakukan selama 7 bulan, pada awalnya para tersangka memasang iklan lowongan kerja.

“Lowongan kerja yang ditawarkan yaitu fashion dan busana, saat korban tertarik para tersangka mengungkapkan lowongan kerja sudah penuh lalu menawarkan bekerja untuk membuat konten dewasa,” ungkapnya.

Anggi menjelaskan, para korban diiming-imingi mendapatkan bonus sebesar Rp 5 juta jika memenuhi target.

“Targetnya yaitu jumlah gift yang diberikan oleh para penonton live streaming, para tersangka meraup keuntungan Rp 100 sampai dengan Rp 150 juta,” jelasnya.

Untuk jumlah korban sendiri sebanyak 9 orang, 2 diantaranya laki-laki dan dua diantaranya anak dibawah umur.

“Korban rata-rata berasal dari Kabupaten Cirebon, dan para korban merupakan anak yang putus sekolah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, para pelaku terancam pasal berlapis, dengan ancaman diatas 20 tahun penjara.

“Faktor utamanya para korban adalah faktor ekonomi, karena pendapatannya sekitar Rp 5 juta,” tutupnya.***(Sakti)

TiketFest