Polres Sukabumi Tetapkan Orang Tua sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Anak

Personel Satreskrim Polres Sukabumi saat menggiring H (34) warga Kampung Gunungbuleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan anak kandungnya yang masih balita. (ANTARA/Aditya Rohman)

SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, telah menetapkan seorang pria dengan inisial E (34), yang merupakan penduduk Kampung Gunungbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap E dan diperkuat dengan barang bukti yang salah satunya rekaman video memperlihatkan pria itu tengah menganiaya anaknya maka kami memutuskan untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, yang dikutip dari ANTARA, Selasa (29/8/23).

Bacaan Lainnya

Saat ini, tersangka E telah ditahan di sel Mapolres Sukabumi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka E diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya yang diberi inisial A karena ia kesal terhadap istrinya atau ibu korban, yang telah lama tidak pulang dari Arab Saudi dan tidak lagi memberikan dukungan finansial untuk biaya hidup kedua anak mereka.

Tersangka, yang saat ini menganggur, juga semakin marah ketika anaknya meminta uang untuk jajan. Diduga, karena tidak dapat mengendalikan emosinya, tersangka akhirnya melampiaskan rasa marahnya pada anaknya.

Aksi penganiayaan itu bahkan direkam oleh tersangka sendiri dalam bentuk video, yang kemudian dia kirimkan kepada istrinya yang bekerja di Arab Saudi serta diunggah di media sosial.

Namun, video kekerasan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral, memicu kemarahan masyarakat. Warga akhirnya menangkap E dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Untuk lengkapnya akan kami paparkan saat konferensi pers pada Selasa (29/8),” tambah Kapolres.

Sebelumnya, seorang pria berinisial E, yang berasal dari Kampung Gunungbuleud, Desa Cipamingkis, diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polres Sukabumi setelah video berdurasi 1 menit 35 detik yang memperlihatkan dia menganiaya anak balitanya menyebar luas di media sosial.

Ternyata, video tersebut diambil oleh E dan diunggah ke media sosial pada hari Minggu (27/8). Pria tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sebagai hasil dari rasa kesal dan cemburu terhadap istrinya yang sedang berada di Arab Saudi, tidak lagi peduli pada anak-anak mereka, dan diduga berselingkuh.***

Pos terkait