JAKARTA- Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kerjasama dalam mengatasi masalah polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Ya ini dibutuhkan usaha bersama. Semuanya harus melakukan, (termasuk melakukan) perpindahan dari (sarana) transportasi pribadi ke (sarana) transportasi publik dan massal,” ungkapnya kepada para wartawan usai melakukan kunjungan ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Semarang, Jawa Tengah, yang dikutip dari ANTARA, Rabu (30/8/23).
“Ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Banyak yang akan kita kerjakan untuk menyelesaikan (masalah) ini, tetapi memang bertahap ya (prosesnya),” tambah Presiden.
Beliau juga menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah seperti modifikasi cuaca dan penanaman pohon di area perkantoran untuk mengurangi polusi udara.
Sebagai bagian dari usaha dalam mengurangi polusi udara, pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai aparatur sipil negara, meningkatkan pengawasan terhadap pembangkit listrik tenaga uap, serta melakukan pengujian emisi pada kendaraan bermotor.
Presiden juga mengingatkan para pelaku industri mengenai ancaman sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan pengendalian emisi gas, yang dapat berdampak pada penurunan kualitas udara di sekitar lokasi industri tersebut.
“(Dikenai) sanksi pasti, dan bisa ditutup. Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau (industri) tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber (alat kendali polusi), (maka ada tindakan) tegas untuk ini…, karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan sanksi administratif terhadap 11 industri yang menjadi sumber polusi udara, termasuk perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang.
Selain itu, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah dampak peningkatan polusi udara di perkotaan terhadap kesehatan masyarakat.
Salah satu langkahnya adalah mengkampanyekan penerapan Protokol 6M+1S untuk menghindari dampak buruk polusi udara pada kesehatan.
Protokol 6M+1S melibatkan langkah-langkah seperti memantau kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan alat penjernih udara, menghindari sumber polusi, memakai masker, menjalani gaya hidup bersih dan sehat, serta segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.***