CIREBON – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tepat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Februari 2024, tidak semuanya penuh lima jenis surat suara. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko.
“Pelaksanaan PSU di lima TPS itu berdasarkan kasus atau kesalahan yang terjadi di masing-masing TPS. Contohnya di TPS 02 Kesambi itu hanya untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” jelas Mardeko di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).
Sedangkan di TPS 27 Karyamulya, lanjut Mardeko, seluruhnya yakni lima jenis surat suara akan dicoblos ulang dan untuk TPS yang akan melaksanakan PSU di Kelurahan Kesenden yakni 08 dan 17 serta di Kelurahan Kejaksan TPS 05 yang akan dicoblos ulang adalah empat jenis surat suara, selain PPWP.
“Di TPS yang PSU di Kecamatan Kejaksan itu, hanya empat surat suara, untuk surat suara Pilpres tidak dilakukan PSU,” jelasnya.
Mardeko mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) semuanya akan diundang kembali untuk melakukan pencoblosan surat suara di lima TPS tersebut.
“Kami mengundang seluruh DPT, maupun DPTb termasuk DPK juga yang terdata di TPS itu,” ungkap Mardeko.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd mengatakan, pihaknya merekomendasikan lima TPS untuk melakukan PSU, lima TPS tersebut yakni dua di Kecamatan Kesambi dan tiga di Kecamatan Kejaksan.
“Lima TPS itu antara lain, TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya itu di Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden,” jelas Devi didampingi dua komisioner Bawaslu Kota Cirebon dan satu pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/2/2024).
Devi menjelaskan, dasar diterbitkannya rekomendasi tersebut tertuang di PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
“Rekomendasi ini diterbitkan oleh Bawaslu melalui Panwascam ditujukan ke KPU melalui badan setingkat kecamatan yakni PPK,” jelasnya.*(Hasan)