CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami sudah mempersiapkan, PSU sudah dijadwalkan insyaallah digelar tanggal 24 Februari 2024 mendatang,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kota Cirebon, Hasan Basri SH saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Menurut Hasan Basri, keputusan tersebut diambil usai pihaknya berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat.
Terkait logistik untuk memenuhi kebutuhan PSU, kata Hasan Basri, nantinya akan dikirim langsung oleh KPU Jawa Barat.
“KPU Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat dan untuk logistik untuk pelaksanaan PSU nanti dikirim langsung oleh KPU Jawa Barat,” kata Hasan Basri.
Ia menerangkan, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ang menetapkan pelaksanaan PSU disesuaikan dengan kesalahan dalam proses pencoblosan.
“Dari putusan MK pelaksanaan PSU itu disesuaikan dengan kesalahan. Seperti di TPS 02 Kesambi yang salah itu untuk surat suara Pilpres, maka yang di PSU untuk surat suara Pilpres,” jelasnya.
“Kami membuat surat undangan secara langsung yang jumlahnya disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuh Hasan Basri.
Pelaksanaan PSU ini di akhir pekan yakni hari Sabtu. Menurut Hasan Basri, pihaknya yakin kehadiran DPT di TPS akan maksimal.
“Pelaksaannya Hari Sabtu, kami yakin proses PSU akan maksimal karena di hari libur,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd mengatakan, pihaknya merekomendasikan lima TPS untuk melakukan PSU, lima TPS tersebut yakni dua di Kecamatan Kesambi dan tiga di Kecamatan Kejaksan.
“Lima TPS itu antara lain, TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya itu di Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden,” jelas Devi didampingi dua komisioner Bawaslu Kota Cirebon dan satu pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/2/2024).
Devi menjelaskan, dasar diterbitkannya rekomendasi tersebut tertuang di PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
“Rekomendasi ini diterbitkan oleh Bawaslu melalui Panwascam ditujukan ke KPU melalui badan setingkat kecamatan yakni PPK,” jelasnya.*