BeritaCirebon

Puluhan Gram Narkotika Serta Belasan Ribu OKT Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

341
×

Puluhan Gram Narkotika Serta Belasan Ribu OKT Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

Sebarkan artikel ini
Puluhan tersangka kasus Narkotika Sabu dan Ganja berikut Obat Keras Terbatas (OKT) yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023). Foto: Dialog/Sarrah

CIREBON– Puluhan gram narkotika jenis sabu dan ganja beserta belasan ribu Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon sepanjang 21 September hingga November 2023 dari 35 orang tersangka.

Diketahui secara keseluruhan terdapat 31 kasus dengan total tersangka sebanyak 35 orang.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maupun juga perdagangan obat yang telah berhasil diungkap selama kurun waktu 3 bulan terakhir, terdapat 31 kasus dengan total tersangka 35 orang,” katanya saat press rilis di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan diantara kasus-kasus tersebut diantaranya terdapat 22 perkara tindak pidana OKT.

“Dimana 22 perkara di antaranya merupakan tindak pidana peredaran obat keras secara ilegal dengan total tersngka sebanyak 25 orang,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, terdapat 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 kasus terkait dengan tindak pidana peredaran ganja secara ilegal.

“Untuk tersangka narkotika sabu-sabu sebanyak 8 orang, dan untuk tersangka narkotika jenis ganja ada 2 orang,” sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka untuk OKT di antaranya trihexypenidil, tramadol, dan dextro sebanyak 12.043 butir.

“Sementara itu, untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 39,63 gram, sementara itu untuk narkotika jenis ganja 29,55 gram,” ucapnya.

Untuk barang bukti lainnya, sebut Arif, terdapat sarana komunikasi handphone, kendaraan bermotor, dan sejumlah barang-barang yang pada saat itu digunakan sebagai sarana dalam melancarkan tindak pidana penyalahgunaan OKT dan narkotika.

“Terdapat sejumlah barang bukti pendukung tindak pidana OKT dan narkotika diantaranya 2 buah alat hisap plastik, 1 buah korek api, 3 buah timbangan digital, 6 unit motor, 34 unit handphone,” sebutnya.

Ditemukan di sekitaran Cirebon Arif mengungkapkan diantaranya puluhan tersangka ditangkap di 4 kecamatan di Kabupaten Cirebon yakni Palimanan, Gebang, Babakan, dan Dukupuntang.

“Dari 4 lokasi khusus (lokus) itu maka, tidak mesti peredaran narkotika itu berbanding lurus dengan jalur pantura, tapi bagaimana pelaku itu sendiri mengedarkannya,” ungkapnya.

“Karenanya, kami jadikan atensi khusus,” tambahnya.

Arif juga mengungkapkan setelah penyidikan dan pendalaman, sebagian tersangka juga berhasil ditangkap di Kuningan.

“Setelah pengembangan beberapa tersangka juga ada yang diamankan di Kuningan,” tuturnya.

Menggunakan modus yang serupa dengan kasus OKT dan Narkotika sebelum-sebelumnya sebagian diantara tersangka merupakan residivis atau pemain lama.

“Sebagian pemain lama, ada juga yang baru menjajal jualan atau mengedarkan,” terangnya.

Tidak hanya mendapatkan keuntungan uang tunai, Arif mengungkapkan pelaku juga memperoleh jatah untuk mencicipi barang haram tersebut.

“Untuk tersangka sabu, mereka selain berjualan mendapat keuntungan uang tunai dan mencicipi sabu,” tuturnya.

Untuk saat ini seluruh tersangka, kata Arif, sudah dilakukan penahanan oleh penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dan untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Junto, 111 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang tindak pidana narkotika maupun Pasal 435 Junto pasal 436 UU RI No 72 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.*(sarrah).

TiketFest