JAKARTA – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengungkapkan bahwa dirinya juga merasa menjadi korban dalam kasus penganiayaan yang melibatkan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam peristiwa ini,” ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip dari ANTARA, Selasa (22/8/23).
Shane juga menjelaskan kepada ketua dan anggota hakim bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari kasus ini karena tidak mengetahui seluruh permasalahan yang terjadi.
“Walaupun demikian, saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas kepada saya, atau setidaknya putusan yang tidak terlalu berat, dan jika hakim berbeda pendapat, saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Shane juga menegaskan bahwa dia telah memaafkan Mario Dandy, yang telah menyebabkan dirinya terlibat dalam masalah ini.
“Saya juga telah memaafkan Mario yang memberikan keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerat dalam perkara ini,” ungkapnya.
Tidak lupa, Shane juga memberikan doa untuk anak AG agar memiliki ketabahan menghadapi situasi ini.
“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi hidup saya dan membuat saya menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8) saat agenda pembacaan tuntutan berlangsung.***