CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menertibkan tiga bangunan liar yang berada di Jalan Ciremai Raya, Selasa (18/8/2026).
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Ajzmi Nur Ilmania mengatakan, penertiban bangunan liar tersebut dilakukan karena bangunan liar tersebut berdiri di tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemda Kota Cirebon.
“Awalnya ini memang fasos dan fasum milik pemerintah Kota Cirebon, memang dahulu disewakan sebagai objek bisnis kami,” katanya.
Namun pada tahun 2025 lalu, dalam RDTRnya sudah tidak diperkenankan lagi untuk dilakukan pemanfaatan.
“Di sini memang sebenarnya ada dua kasus, yang satu lagi memang bangunan ini menutup gang, dan gang ini adalah fasos dan fasum yang memang harus di buka untuk masyarakat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya membongkar sebanyak tiga bangunan yang menutupi jalan tersebut.
“Luasannya menurut sertifikat ada 430 m², kita sudah sosialisasi sejak bulan Desember 2025 lalu, karena kita mengedepankan kemanusiaan, dan persuasif juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan, Prasarana, sarana, dan Utilitas DPRKP Kora Cirebon Deden Ady Priyono mengatakan, pihaknya akan mengembalikan fungsinya untuk RTH.
“Kita kembalikan sebagai RTH, dan sudah kami ajukan untuk penataan tamannya, serah terimanya memang sebagai taman disini pada tahun 1985,” katanya.***(Sakti)











