CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Usai putusan tersebut, MK juga memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, yakni Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD.
Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, seraya mengetok palu dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Dalam dua putusan tersebut, masing-masing terdapat Dalam Putusan tersebut terdapat dissenting opinion oleh tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.*