CIREBON – Naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2024 sebesar 3,11 persen sudah sesuai dengan prosedur.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, sudah diperhitungkan dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang baru.
“Naiknya UMK 3,11 persen menjadi Rp 2.53 juta ini sudah sesuai dengan prosedur, dengan berbagai perhitungan,” katanya, Rabu (29/11/2023).
Dirinya melanjutkan, kenaikan UMK tersebut sudah mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh sendiri.
“Proses perhitungan juga sudah dilaporkan kepada saya oleh kepala dinas terkait, dan juga dinamika yang terjadi juga saya sudah mengetahuinya,” lanjutnya.
Ia berpesan untuk menjalankan prosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Untuk saat ini usulan kenaikan UMK tersebut sudah diserahkan kepada gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.
Agus menuturkan, memang masing-masing pihak pasti ada resistensi, dan keputusan ini mempertimbangkan dari segi pengusaha maupun dari segi butuh.
“Jadi kita harap mohon maklum, karena memang semuanya sudah mempertimbangkan semua aspek kepentingan, jadi kami harap seluruhnya menjaga kondusifitas Kota Cirebon,” tutupnya.*(Sakti)