JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (2/11) menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, menghadirkan saksi ahli pidana dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Brigjen Pol Whisnu mengatakan selanjutnya bareskrim Polri akan memeriksa anak dan istri Panji Gumilang terkait kasus TPPU. Selain kasus tppu bareskrim Polri juga akan mendalami kasus lainnya, sebab saat gelar perkara polisi menemukan unsur pidana lain yang dilakukan oleh Panji Gumilang seperti pemalsuan identitas.