CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 12 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, 12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
“Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun,” katanya, Jumat (20/10/2023).
Dirinya melanjutkan, Satnarkoba Polres Cirebon Kota menyita 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan 40 butir pil Merlopam.
“Selain itu, kami juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta,” lanjutnya.
Ia menuturkan, modus pengedaran barang terlarang tersebut dengan sistem tempel di suatu tempat.
“Mereka mengedarkan dengan sistem tempel tapi untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD,” tuturnya.
Tersangka terjerat Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.
Sementara, untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesingkatsehatan.
“Tersangka diancama pidana penjara paling 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya.*(Sakti)