BeritaCirebon

PGRI Jabar dan Kota Cirebon Dukung Terbentuknya UU Perlindungan Guru

1027
×

PGRI Jabar dan Kota Cirebon Dukung Terbentuknya UU Perlindungan Guru

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung undang-undang perlindungan guru segera dibentuk.

Ketua PGRI Jawa Barat Ahmad Juhana mengatakan, undang-undang perlindungan guru sendiri sudah diperjuangkan sejak lama.

“Ketika anak-anak sudah terlindungi secara hukum dengan undang-undang perlindungan anak, agar setara dalam proses pendidikan di sekolah, guru juga harus terlindungi profesinya secara hukum,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Dirinya melanjutkan, dalam proses mentransfer ilmu ke muridnya kadang kala guru itu harus tegas tapi bukan berarti keras kepada anak.

“Tegas juga bukan berarti menganiaya muridnya bukan, kami sangat mengharapkan undang-undang profesi guru ini segera dibuat,” lanjutnya.

Ia berharap, dengan adanya undang-undang profesi guru, para guru diharapkan mampu menegakkan pendidikan karakter dalam hal ini kedisiplinan.

“Semua proses sudah ditempuh, dan kajian akademik juga sudah diserahkan ke Kemendikdasmen untuk jadi bahan pertimbangan dari pemerintah maupun legislatif,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cirebon Eka Novianto mengatakan, sering sekali guru saat mengajar siswanya dibenturkan dengan undang-undang perlindungan anak.

“Bukan kami bermaksud untuk melawan undang-undang perlindungan anak, tapi dalam proses pendidikan ada hal tertentu yang memang tidak bisa hanya sekedar ucapan untuk penanaman karakternya,” jelasnya.***(Sakti)