BeritaCirebon

Masih Soal Sengketa Tanah di Jalan Cipto, Pemdes Tuk Tunjukkan Bukti Kepemilikan Wilayah

877
×

Masih Soal Sengketa Tanah di Jalan Cipto, Pemdes Tuk Tunjukkan Bukti Kepemilikan Wilayah

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polemik sengketa tanah di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo (Cipto MK) terus bergulir dan kini memasuki babak baru di meja hijau. 

Pemerintah Desa (Pemdes) Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, yang turut menjadi tergugat ke-16 dalam perkara yang diajukan oleh Asih Maryasih di Pengadilan Negeri Sumber, akhirnya angkat bicara.

Kuwu Desa Tuk, Paturohim Wijaya, dengan tegas menegaskan bahwa lahan yang saat ini diklaim oleh sedikitnya empat pihak berbeda tersebut secara administratif berada di wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Tuk.

“Kami sebagai Pemdes yang turut menjadi tergugat merasa perlu memberikan klarifikasi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, tanah tersebut masuk wilayah Desa Tuk, bukan Kota Cirebon,” ujar Paturohim, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, perbedaan klaim ini muncul karena sebagian pihak menyebut tanah tersebut termasuk wilayah Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, padahal dokumen lama yang dimiliki Pemdes Tuk menunjukkan sebaliknya.

Paturohim memaparkan, bukti yang mereka pegang di antaranya buku besar Daftar Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1960. 

Dalam dokumen tersebut, tanah di kawasan Cipto tercatat sebagai Blok Sigardu RT 02/RW 05 Desa Tuk, dengan rincian Persil 50 dan 51 Kohir C-382.

“Di Letter C Nomor 50 tercatat luas 600 meter persegi, dan Letter C Nomor 51 seluas 1.050 meter persegi atas nama R. Sopiah. Itu semua menunjukkan lokasi berada di wilayah kami,” jelasnya.

Tak hanya IPEDA, Pemdes Tuk juga memiliki dua peta wilayah lama yang memperkuat posisi mereka. Dari peta tersebut terlihat jelas bahwa batas antara Kabupaten dan Kota Cirebon di titik sengketa adalah jalan besar yang kini dikenal sebagai Jalan Cipto MK.

“Asal-usulnya tanah adat. Batas wilayah kami dengan kota itu ya jalan besar Cipto. Jadi tidak benar kalau ada yang mengklaim tanah itu masuk Kota Cirebon,” tegas Paturohim.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam sidang lapangan maupun persidangan di pengadilan, pihak Kelurahan Pekiringan juga tidak dapat menunjukkan bukti administratif bahwa lahan tersebut masuk wilayah mereka.

“Kami sudah diminta keterangan oleh pengadilan, bahkan oleh pihak Polda dan Kejaksaan. Semua data yang kami miliki sudah kami serahkan, dan bukti-bukti itu sah sejak awal,” tambahnya.

Paturohim berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan fakta administratif dan historis, agar kejelasan status tanah dapat diputuskan dengan adil dan tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sebelumnya, Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Cipto, Kota Cirebon, kembali bergulir. Kuasa hukum Hj. Asih Maryasih dan Teddy Wijaya, Abdi Mujiono, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas tanah yang kini menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sumber.

Menurut Abdi, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata untuk menegaskan kepemilikan tanah tersebut yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Cirebon, bukan Kota Cirebon sebagaimana diklaim pihak lain.

“Tanah itu sudah bersertifikat atas nama Hj. Asih sejak tahun 2016, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Jadi kami memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Abdi usai menghadiri pemeriksaan setempat, Jumat (7/11/2025).

Abdi menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan ilegal tanah tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu ditangani oleh Satgas Mafia Tanah, karena diduga ada bukti palsu yang digunakan oleh salah satu pihak tergugat dalam proses persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum sudah melapor ke Bareskrim karena ada indikasi kuat praktik mafia tanah. Saat ini tanah tersebut dipakai oleh sejumlah pedagang yang menyewa kepada pihak yang mengklaim memiliki pelepasan dari Keraton,” ungkapnya.

Abdi menjelaskan, klaim kepemilikan dari beberapa pihak, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, dalam pemeriksaan setempat, pihak Kelurahan Pekiringan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar di wilayah administrasi Kota Cirebon.

“Fakta di lapangan menunjukkan tanah itu berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Jadi kami membantah keras pernyataan yang menyebut tanah tersebut masuk wilayah kota,” tegasnya.

Abdi juga menyebut bahwa sejak tahun 2017, salah satu BUMD Kota Cirebon, PD Pembangunan, sempat mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik mereka. Namun, klaim itu muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pendaftaran tanah.

“Masalah ini sudah lama berproses. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan kami agar mafia tanah yang merugikan masyarakat bisa ditindak tegas,” tutup Abdi.***