BeritaCirebon

Akun Media Sosial Disomasi usai Mengunggah Informasi DPO

685
×

Akun Media Sosial Disomasi usai Mengunggah Informasi DPO

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kuasa hukum keluarga MU melayangkan somasi terbuka kepada salah satu akun media sosial yakni @cirebonberita terkait unggahan mengenai daftar pencarian orang (DPO) inisial D yang disebut diterbitkan oleh Polresta Cirebon.

Kuasa hukum keluarga MU, Reno Sukriano, mengatakan unggahan tersebut dinilai berdampak terhadap kondisi psikologis dan sosial kliennya. Menurutnya, D yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan suami dari MU.

“D tidak pernah berniat mangkir dari panggilan penyidik. Saat pemanggilan dilakukan, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan karena sakit,” ujar Reno, Rabu (20/5/2026).

Reno menjelaskan, D diketahui tengah dalam kondisi sakit sejak 2023. Karena itu, pihak keluarga keberatan dengan narasi yang berkembang di media sosial yang dinilai menimbulkan stigma negatif.

Ia juga mengaku kesulitan menghubungi pengelola akun tersebut setelah unggahan tersebut viral di media sosial.

“Kami sudah berupaya menghubungi pemilik akun, namun belum mendapat respons. Kami meminta unggahan tersebut dihapus dalam waktu 2×24 jam,” katanya.

Menurut Reno, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Dampaknya dirasakan langsung oleh klien kami, baik secara fisik maupun psikis. Jika tidak diturunkan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Selain itu, Reno menilai unggahan tersebut memicu munculnya komentar-komentar bernada tendensius yang menyeret nama MU, padahal kliennya disebut tidak mengetahui secara langsung perkara yang dimaksud.

Pihaknya juga mengaku telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumber terkait persoalan tersebut.

Tak hanya terhadap pengelola akun media sosial, Reno menyebut pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah akun yang meninggalkan komentar bernada dugaan pencemaran nama baik.

“Kami mengimbau masyarakat dan netizen lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.***