CIREBON – Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akhirnya memasuki babak akhir. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Kamis (9/7/2026).
Selain Azis, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Pungki Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, Heri Mujiono selaku team leader PT Bina Karya yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Budi Raharjo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cirebon divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Kemudian, Adam Supena selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara Fridian Rico, Direktur PT Rivomas Penta Surya, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,3 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlin mengaku menghormati putusan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
“Meskipun seluruh putusan berada di bawah tuntutan yang kami ajukan, kami tetap menghargai putusan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
“Kita masih punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Heri Mujiono, Hikmat Sugiat, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan sebelum putusan dibacakan.
“Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding, kemungkinan hari Selasa. Dalam pledoi kami sampaikan bahwa berita acara pemeriksaan lapangan terakhir diterbitkan pada 2017, tetapi digunakan untuk pencairan termin ketiga tahap dua dan termin keempat pada 2018. Hal itu seharusnya tidak diperbolehkan dan sudah diakui oleh saksi ahli dari BPK RI,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kliennya hanya bertugas hingga show cause meeting (SCM) ketiga dan telah merekomendasikan penghentian proyek pembangunan Gedung Setda tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, Ira Mambo, mengaku menerima putusan hakim terhadap kliennya.
“Semua kuasa hukum tentu menginginkan kliennya mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Namun, jika klien kami memutuskan mengajukan banding, itu merupakan keputusan klien kami,” tutupnya.***(Sakti)











