Dialog Pemilu

DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pendaftaran Cawapres Gibran

430
×

DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pendaftaran Cawapres Gibran

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto: Tangkap layar YouTube KPU RI.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatakan keras kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Hasyim dinilai meloloskan Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia mininum.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dikutip dari YouTube DKPP RI, Senin (5/2/2024).

Sanksi dibacakan dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Selain Hasyim, enam anggota lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap juga ikut diberi peringatan.

Mereka disebut melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Diketahui, KPU menerima pendafataran Gibran sebagai bacawapres pada 25 Oktober 2023.*(Imas)