CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku pemerasan dan penganiayaan di Desa Banjarwangunan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, pelaku berinisial TP berusia 38 tahun yang melakukan penganiayaan terhadap SAH (39).
“Motif pelaku menganiaya SAH adalah persoalan hutang piutang yang terjadi diantara keduanya,” katanya, Senin (25/3/2024).
Dirinya melanjutkan, kejadian bermula saat pelaku sedang jalan-jalan bersama istrinya dan pelaku melihat korban SAH dijalan.
“Pelaku langsung menghampiri korban dan langsung memukul wajah korban sebanyak 6 kali dengan tangan kosong setelah itu korban juga dipukul menggunakan helm sebanyak 2 kali,” lanjutnya.
Tak berhenti disitu, pelaku membawa korban ke Desa Kertawinangun untuk membicarakan persoalan hutang tersebut.
“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00, tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang. Kemudian sekitar jam 21.00 Wib, keluarga korban menginformasikan ke pihak kepolisian dan langsung ditindak lanjut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan
dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.
“Ancaman Hukumannya untuk Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 8 tahun serta Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tutupnya.***