BeritaCirebon

Dini Hari, Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan APS dan APK yang Melanggar

344
×

Dini Hari, Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan APS dan APK yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
Penetiban APS dan APK yang melanggar di Kota Cirebon, Kamis (23/11/2023) dini hari. Dok: Bawaslu Kota Cirebon

CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan para pihak untuk mengoptimalkan pengawasan Pemilu 2024. Antara lain dengan Satpol PP serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Hal itu seperti terlihat dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Selain melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dalam kegiatan tersebut juga Satpol PP dan Badan Kesbangpol Kota Cirebon turut menjadi bagian penting.

“Selain mengonsolidasikan jajaran kami hingga tingkat PKD, juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Satpol PP serta Badan Kesbangpol untuk pengawasan Pemilu 2024. Kami tentu mengapresiasi itu,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah SPdI MPd.

Dalam pelaksanaannya, terlebih dahulu dilakukan apel gabungan antara jajaran Bawaslu Kota Cirebon, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, di kantor Satpol PP Kota Cirebon.

Setelah itu, tim gabungan dibagi menjadi 6 regu, yakni di masing-masing kecamatan. Khusus Kecamatan Harjamukti dibagi menjadi dua regu, lantaran mempertimbangkan luas wilayah.

“Kita lakukan penertiban secara serentak mulai pukul 00.15 WIB sampai sekitar pukul 04.00 WIB ke lima kecamatan se-Kota Cirebon, terutama ruas jalan besar di masing-masing wilayah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd.

Sementara itu, sebelum penertiban terhadap APK/APS yang melanggar, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan beberapa langkah pencegahan. Bahkan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan.

Diawali dengan inventarisasi APK/APS yang melanggar, lalu Panwaslu Kecamatan menerbitkan imbauan kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan agar menertibkan secara mandiri.

Setelah itu, Bawaslu Kota Cirebon juga menerbitkan imbauan serupa untuk pengurus parpol di tingkat Kota Cirebon pada Senin, 20 November 2023. Parpol diberi waktu hingga Rabu, 22 November 2023 pukul 23.59 WIB untuk menertibkan APK/APS yang melanggar secara mandiri.

“Artinya, kita juga kedepankan pencegahan. Selain berusaha menumbuhkan kesadaran bersama peserta Pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom.

Adapun kategori pelanggaran APK/APS yakni setidaknya terdapat dua unsur. Pertama, memuat unsur ajakan atau kampanye. Kedua, dipasang pada tempat yang tidak semestinya berdasarkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Nantinya akan berakhir pada 10 Februari 2024.* (rls)

TiketFest