CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengadakan kegiatan bertajuk “Guyub Bebarengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon” untuk memperkuat sinergi antara institusi penegakan hukum dan dunia pendidikan.
Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon pada Rabu (30/10/2024) dengan dihadiri oleh pejabat dinas pendidikan serta sekitar 50 kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA se-Kabupaten Cirebon.
Dalam acara ini, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, SH., MH., bersama Kepala Seksi Intelijen Randy Tumpal Pardede, SH., MH., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hendrawan, SH., MH., hadir sebagai narasumber utama.
Yudhi menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan institusi pendidikan demi mendukung para tenaga pendidik.
“Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi para pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara di Wilayah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada para guru agar mereka dapat menjalankan tugas mengajar dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, Randy Tumpal Pardede mengedukasi peserta tentang pentingnya pemahaman guru terhadap hak dan kewajibannya secara hukum untuk meningkatkan rasa aman dalam melaksanakan tugas profesional mereka.
“Para guru perlu memahami hak dan kewajibannya secara hukum. Hal ini untuk meningkatkan rasa aman dalam menjalankan tugas profesional mereka,” tutur Randy.
Selain itu, Hendrawan dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyoroti peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada para guru yang menghadapi permasalahan terkait profesi.
“Salah satu layanan kami adalah memberikan pelayanan hukum kepada para guru yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan profesi,” jelas Hendrawan.
Didin Jaenudin, salah satu kepala sekolah yang hadir, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menambah wawasan para pendidik terkait hukum yang relevan dengan tugas mereka.
“Setidaknya, kami jadi lebih paham tentang hukum yang dapat melindungi kami dalam menjalankan tugas mendidik,” ujarnya.*** (Didin)











