CIREBON – KAI Daop 3 Cirebon Imbau masyarakat tidak melakukan aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke kereta api.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, aksi pelemparan batu pada kereta api sendiri dapat membahayakan penumpang dan petugas kereta api yang berada didalam kereta api.
“Hingga saat ini masih saja terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Dirinya melanjutkan, selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024 telah terjadi kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 6 Kali.
“Akibatnya, sarana kereta mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan hingga pecah, namun beruntungnya tidak ada korban yang terluka,” lanjutnya.
KAI sendiri mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
“Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tuturnya.
Zainul mengungkapkan, aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih pada pasal yang sama, jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***(Sakti)