CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangkap 3 orang yang diduga melakukan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan salah satu bank BUMN yang berlokasi di Pasar Kanoman Cirebon.
Ketiga pegawai tersebut berinisial RA yang merupakan seorang mantri pegawai bank tersebut, OM, dan AH yang merupakan pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhammad Hamdan melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, para tersangka mencari nasabah yang akan dipakai namanya sebagai kreditur.
“Para tersangka mengimingi-imingi para nasabah dengan uang sebesar Rp 5 juta, apabila nasabah bersedia RA melakukan breafing kepada nasabah yang seolah-olah nasabah memiliki usaha,” katanya, Kamis (28/11/2024).
Dirinya melanjutkan, tersangka juga memalsukan beberapa dokumen sebagai laporan tersangka untuk persyaratan KUR.
“Rata-rata plafon kredit nasabah adalah Rp 50 juta, akibat perbuatan tersangka negara dalam hal ini bank BUMN unit Kanoman tersebut rugi Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Pahmi mengatakan, nasabah yang dicatut namanya sekira 20 nasabah.
“Para tersangka diancam pasal 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, paling ringan 4 tahun dan pasal 3 paling ringan 1 tahun,” katanya.
Para tersangka menyalurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank tersebut.
“Kreditnya tidak fiktif tapi memang tidak sesuai prosedur berdasarkan temuan kami,” tutupnya.***(Sakti)