CIREBON – Perkembangan kinerja 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning) pada Maret 2024 mengalami pertumbuhan positif secara ytd (year-to-date) yang tercermin dari beberapa indikator antara lain Kredit tumbuh 2,47 persen menjadi Rp2,12 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 0,86 persen menjadi Rp2,24 triliun. Namun demikian, Aset mengalami sedikit penurunan sebesar 1,60 persen menjadi Rp2,80 triliun.
“Permodalan BPR yang tercermin dalam Capital Adequacy Ratio (CAR) pada periode yang sama masih terjaga dengan baik di mana CAR BPR sebesar 29,02 persen,” ucap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib dalam keterangan yang dikutip, Senin (10/6/2024).
Dijelaskannya lebih lanjut, terdapat 3 (tiga) sektor ekonomi yang menjadi fokus penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning yaitu sektor Bukan Lapangan Usaha-Lainnya sebesar 45,47 persen atau Rp950,54 miliar. Antara lain, sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 36,61 persen atau Rp765,29 miliar, serta sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan sebesar 5,53 persen atau Rp115,52 miliar.
“Adapun porsi penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning sebesar 12,09 persen dibandingkan Kredit BPR yang disalurkan di Jawa Barat dan DPK yang dihimpun BPR di Ciayumajakuning sebesar 13,87 persen dibandingkan DPK yang dihimpun BPR di Jawa Barat,” terangnya.
Ke depan, lanjut Agus, OJK Cirebon akan terus mendorong ekosistem perbankan yang sehat di wilayah Ciayumajakuning dengan terus meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Terlebih dengan diterbitkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR dan BPRS
2024-2027 yang diluncurkan pada bulan Mei 2024 lalu,” ungkap Agus.
Menurutnya, RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan. Roadmap ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan,” ungkap Agus.***