CIREBON – Mencegah adanya potensi permasalahan usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Pegambiran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan lokasi yang sama seperti tanggal 14 Februari 2024 lalu.
“PSU ini melibatkan semua partai, tapi ada dua partai yang memiliki kepentingan besar. Masing-masing mengusulkan lokasi TPS. Kami KPU Kota Cirebon berdasarkan supervisi dari KPU Jawa Barat, lokasi dikembalikan ke tempat awal seperti tanggal 14 Februari,” ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, di H-1 pelaksanaan PSU, pihaknya lakukan penyebaran undangan kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS tersebut.
“Selain itu, kami menyiapkan TPS dan besok kami siap melaksanakan kegiatan PSU,” tegasnya.
Sementara itu, LO DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Abdul Kharis menyayangkan keputusan KPU tersebut, namun pihaknya tetap menghormati dan mengikuti.
“Apapun yang menjadi keputusan hari ini, tentunya kami cukup menyayangkan karena memang KPU sebelumnya, berdasarkan aksesbilitas dan netralitas serta keputusan bersama lokasi TPS itu pindah ke halaman Balai Pertemuan Masyarakat (Bapermas),” kata Abdul Haris.
“Namun, hari ini dirapatkan dan diputuskan kembali, hasilnya dikembalikan ke lokasi TPS yang lama (seperti 14 Februari),” imbuhnya.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon sebelumnya melayangkan surat keberatan apabila lokasi TPS berpindah dari lokasi sebelumnya.
“Berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk sesuai dengan Keputusan MK : 74-01-12-12/PHPU.DPRDPRD-XXI1/2024 yang direncanakan oleh KPU dilaksanakan pada Tanggal 29 Juni 2024 di lapangan samping Baperkam RW.17 Kelurahan Pegambiran,” tulis surat keberatan yang ditandatangani Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani.
“Kami PAN Keberatan mengenai pergeseran Lokasi TPS 62 dari titik koordinat awal Pemilu 14 Februari 2024 (Madrasah, RT.02 yang berbatasan dengan RT.01) menjadi bergeser ke titik koordinat TPS 68. (Lapangan Baperkam Perbatasan antara RT.O1 dan RT.O5) dikarenakan pergeseran Titik Koordinat lokasi TPS, Tidak sesuai dengan Amar Keputusan MK dan tak sesuai dengan azas mendekatkan kepada pemilih. Untuk itu kita wajib, tunduk dan patuh pada putusan Amar Putusan MK,” lanjut isi surat tersebut.***