Scroll untuk baca artikel
CirebonBerita

Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejari Cirebon, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 500 juta

5211
×

Kuwu Ciwaringin Ditahan Kejari Cirebon, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 500 juta

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menahan Kuwu Ciwaringin berinisial WG yang diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciwaringin. Penahanan ini dilakukan setelah bukti-bukti kuat menunjukkan bahwa WG telah menyalahgunakan dana desa hingga Rp500 juta. 

WG ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 November 2024. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana APBDes Ciwaringin tahun 2023 yang mencapai total anggaran Rp2,03 miliar. 

“Berdasarkan audit, ditemukan beberapa kegiatan yang seharusnya terlaksana, namun tidak direalisasikan. Ada juga indikasi mark-up harga pada sejumlah proyek,” ujar Yudhi, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, WG juga diduga menggelapkan hasil sewa tanah desa yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), tetapi justru masuk ke kantong pribadinya. Modus ini diduga sebagai upaya tersangka untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

“Audit Kejaksaan mencatat bahwa kerugian akibat tindakan WG mencapai Rp500.012.233. Atas dasar bukti ini, WG kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut, mulai 5 hingga 24 November 2024,” ungkap Yudhi. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon, Essadendra Aneksa, menambahkan bahwa WG tidak mengambil dana sebesar Rp500 juta secara langsung, namun melakukan penggelapan melalui sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dan dari kegiatan fiktif dengan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.

“Uang itu didapatkan dari kegiatan yang seharusnya ada tetapi tidak dilaksanakan, serta laporan yang dipalsukan,” ungkap Essadendra.

Kasus ini tengah didalami untuk mengungkap kemungkinan aliran dana lainnya.  Kejari memastikan proses hukum akan berjalan ketat untuk mengungkap sepenuhnya penggunaan dana tersebut.

Tindakan WG diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 15 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021.*** (Didin)

TiketFest