CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon per 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, keputusan tersebut merupakan permintaan dari lembaga penjamin simpanan (LPS).
“Upaya ini dilakukan setelah adanya permintaan LPS yang sebelumnya telah menetapkan tidak akan menyelamatkan BPR Bank Cirebon, dan akhirnya melikuidasi,” katanya, Senin (9/2/2026) malam.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panik dengan dana yang disimpan di BPR Bank Cirebon, dikarenakan dana tersebut dijamin oleh LPS.
“Pengajuan klaim pembayaran ke LPS, nantinya akan menunjuk salah satu bank oleh pemerintah yang akan melakukan pembayaran dana nasabah yang saat ini disimpan di BPR,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Wali Kota Cirebon selaku kuasa pemilik modal untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat terhadap BPR Bank Cirebon.
“Implikasi hukum dengan dicabutnya izin usaha ini, maka detik ini pula BPR Bank Cirebon dilarang untuk melakukan kegiatan usaha, penutupan usaha, dan segala aktivitas apapun yang berhubungan dengan perbankan,” paparnya.
Pihaknya juga menyebut, Pemerintah Kota Cirebon sudah melakukan usaha yang optimal, untuk mendorong dan mengawal, agar BPR Bank Cirebon sehat kembali.
“BPR tidak bisa diselamatkan karena lukanya yang cukup dalam, sejauh ini kami terus mendukung upaya hukum yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.
Jumlah nasabah sendiri, berdasarkan Januari 2026, kurang lebih 26 ribu, sementara untuk jumlah rekening tabungan yaitu 10 ribu nasabah.
LPS sendiri, akan membentuk tim likuidasi, dan tim untuk melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data.
“Data nasabah akan dicek satu persatu, nanti akan diumumkan terlebih dahulu oleh LPS kapan akan dibayarkan,” tutupnya.***(Sakti)











