JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah mengungkapkan motif di balik pembunuhan yang terjadi antara tetangga, dimana pelaku mengakui bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena ia merasa tersinggung atas upaya penagihan utang sebesar Rp2 juta oleh korban.
Dilansir dari ANTARA, Selasa (29/8/23) kasus ini terungkap setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta pada hari Selasa. Menurutnya, motif di balik pembunuhan tersebut adalah masalah utang-piutang sebesar Rp2 juta antara pelaku, yang diidentifikasi sebagai ER (40), dan korban.
“Objeknya adalah masalah utang-piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta,” kata AKBP Bintoro
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (16/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Kebon Baru, Tebet. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapatkan teguran dari korban terkait utang yang belum dibayar meskipun sudah beberapa kali dipinjamkan.
“Korban saat itu berkata ‘kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar, pinjem terus ya” seperti itu di depan umum,” katanya.
Pelaku melakukan serangan dengan cara menusuk korban, MY (61), sebanyak lima kali, dan juga menusuk istri korban, H (43), sebanyak empat kali. Setelah aksi kekerasan tersebut, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian dengan sejumlah saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/8) di kawasan Bogor. Sejauh ini, lima saksi telah diidentifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang. Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan, mengungkapkan bahwa saksi-saksi ini termasuk orang-orang yang melihat pelaku meninggalkan rumah korban.
“Lima saksi, yakni dua orang yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, dua lagi melihat saat pelaku membuang senjata ataupun alat yang digunakan serta yang membantu kita mengambil alat tersebut,” ujar Nababan.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan, termasuk sebilah pisau, sehelai bendera yang bercak darah, pakaian korban yang meninggal dunia, dan rekaman dari kamera pengawas (CCTV). Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan dan merampungkan berkas kasus untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban, terutama istri korban yang mengalami luka parah.
“Kami berusaha tetap memberikan pendampingan dan juga semoga korban bisa segara pulih dan tidak mengalami trauma yang berlanjut,” tuturnya.
Pelaku dihadapkan pada tuduhan berat, yakni pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya. Kepolisian terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan melaksanakan proses hukum yang adil.***