Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Karaoke Menjerit

265
×

Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Karaoke Menjerit

Sebarkan artikel ini
Pemilik Karaoke Ayu Ting-ting saat ditemui, Rabu (31/1/2024). Foto: Dialog/Sakti

CIREBON – Naiknya tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa mendapat respons negatif dari para pelaku usaha di Kota Cirebon.

Salah satu pemilik karaoke Ayu Ting-ting, Rudi Mahdi mengaku sangat keberatan dengan naiknya pajak hiburan tersebut.

“Saya rasa itu sangat memberatkan kami selaku pengusaha hiburan, karena itu menjadi beban besar bagi kami,” kata Rudi, Rabu (31/1/2024).

Dia menuturkan, sebelum naik saja sudah menjadi beban besar bagi pengusaha hiburan karaoke terutama.

“Pascacovid-19 itu traffic kunjungan belum normal, karena saat ini sedang masa pemulihan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, peningkatan pajak tersebut dinilai sangat memberatkan cash flow perusahaan, terutama dengan membayarkan kewajiban operasional.

“Kita juga sudah terbebani sewa gedung, listrik, internet dan gaji karyawan, selain itu bahan baku selalu naik,” ungkapnya.

Rudi mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi dengan pengusaha lain untuk menaikkan harga saja tidak bisa.

“Karena harga murah saja kita masih sepi semenjak covid, sebelumnya kita ditarik pajak sebesar 25 persen,” ungkapnya.

Selain itu, semenjak covid pihaknya hanya mempekerjakan 40 persen karyawan.

“Kita saja hanya mempekerjakan 14 orang dari sebelumnya 30 orang, kita nanti akan kalkulasi harga jika memang benar adanya kenaikan pajak,” tuturnya.

Rudi menjelaskan, terdapat dua pilihan ketika pajak hiburan dinaikkan, yaitu menaikkan harga paket, atau mengurangi lagi karyawan.

“Karena untuk mengurangi biaya listrik itu kita tidak bisa, mengurangi pemakaian internet dan fasilitas juga tidak bisa, satu-satunya ya mengurangi karyawan,” jelasnya.*(Sakti)

TiketFest