CIREBON – Masa kampanye Pemilihan Umun (Pemilu) tahun 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Dalam hal pencegahan pengawasan pelanggaran selama masa kampanye tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon telah melakukan berbagai program dan kegiatan baik secara door to door (dari pintu ke pintu) rumah masyarakat, maupun mengumpulkan warga melalui kelompok masyarakat di satu tempat.
Panwaslu juga mengajak masyarakat ikut menjadi pengawas partisipatif.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kejaksan, Subagio mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengundang sejumlah kelompok masyarakat, khususnya ibu-ibu melalui PKK.
“Kami mengajak untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu, baik memberikan suaranya, dan tentu melakukan pengawasan apabila ada dugaan atau tindakan yang melanggar undang-undang dalam penyelenggaraan Pemilu ini,” ucapnya dalam pers rilis di Kantor Panwaslu Kecamatan Kejaksan, Jumat (1/12/2023).
Subagio yang didampingi Anggota, Tuty Syarifah Syahputri dan Anggota, M Anis Sulfata mengatakan, selain mengundang dan mengajak ibu-ibu PKK pihaknya juga sudah mengundang masyarakat difabel.
“Mengundang kaum difabel, kami yang pertama di antara lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon,” ucapnya.***