CIREBON – Masyarakat Kabupaten Cirebon kini memiliki akses lebih mudah untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan keagamaan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon menghadirkan inovasi layanan digital Quick Response Berbasis Kompetensi Dinamis dan Religius (QR KDR) yang memungkinkan masyarakat mengakses sejumlah layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Inovasi ini menjadi langkah Kemenag Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memangkas prosedur birokrasi yang selama ini mengharuskan masyarakat mendatangi kantor untuk menyerahkan berkas administrasi.
Melalui QR KDR, berbagai kebutuhan pelayanan, mulai dari administrasi pendidikan madrasah, urusan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pengajuan izin pendirian pondok pesantren dan majelis taklim, kini dapat diakses secara digital.
Peluncuran QR KDR dilakukan oleh Bupati Cirebon Drs H Imron MAg di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Jumat (6/11/2026).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Slamet SAg MPd, mengatakan kehadiran QR KDR merupakan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, praktis, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di lingkungan Kemenag Kabupaten Cirebon dalam satu akses digital.
“QR KDR memiliki sejumlah fitur. Mulai dari pengaduan, survei kepuasan tamu, hingga layanan pendidikan dan keagamaan,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi pendidikan madrasah dapat memanfaatkan fitur yang telah tersedia. Begitu pula dengan berbagai urusan keagamaan yang berkaitan dengan pelayanan KUA.
Bahkan, pengajuan izin pendirian majelis taklim, pondok pesantren, hingga madrasah dapat dilakukan melalui sistem tersebut.
Atas hal tersebut, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Kemenag hanya untuk menyerahkan dokumen persyaratan.
“Orang tidak usah membawa berkas ke sini. Tinggal mengunggah melalui fitur yang sudah kami siapkan,” terangnya.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan, setiap jenis layanan dalam QR KDR telah dilengkapi standar operasional prosedur (SOP).
Lama penyelesaian disesuaikan dengan jenis permohonan. Ada layanan yang dapat diproses dalam satu hari, dua hari, hingga satu minggu.
Sementara untuk pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Kemenag Kabupaten Cirebon terlebih dahulu melakukan verifikasi data sebelum meneruskan permohonan melalui sistem yang terhubung dengan pemerintah pusat.
Kecepatan pelayanan juga didukung penerapan tanda tangan elektronik (TTE). Dengan teknologi tersebut, proses persetujuan dokumen tidak lagi bergantung pada tanda tangan manual pejabat.
“Ini lebih praktis. Kami tidak ingin merepotkan masyarakat,” ungkap Slamet.
Penerapan TTE memungkinkan pejabat terkait memberikan persetujuan dokumen tanpa harus selalu berada di kantor. Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan.
Slamet menambahkan, QR KDR merupakan tindak lanjut dari aksi perubahan yang digagas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat, H Dudu Rohman SAg MSi, saat mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II).
Gagasan tersebut kemudian dikembangkan menjadi inovasi pelayanan digital yang diterapkan di lingkungan Kemenag Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, H Dudu Rohman SAg MSi, menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut seluruh jajaran Kemenag untuk terus beradaptasi dan menghadirkan terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi publik.
Kabupaten Cirebon pun dipercaya menjadi proyek percontohan penerapan QR KDR di lingkungan Kemenag Jawa Barat.
“Ini tentunya sangat membantu masyarakat untuk mengefisienkan kebutuhan layanan di Kementerian Agama,” kata Dudu.
Ia menilai, kemudahan akses menjadi salah satu keunggulan utama layanan tersebut. Masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya perjalanan.
Agar pemanfaatannya semakin luas, Kemenag Jawa Barat berencana menyosialisasikan QR KDR melalui jaringan penyuluh agama yang tersebar di tengah masyarakat.
Melalui cara tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui jenis layanan yang tersedia dan mulai memanfaatkan fasilitas digital tersebut.
“Ke depan, layanan ini akan disosialisasikan melalui penyuluh agama. Masyarakat diharapkan mulai memanfaatkan QR KDR sebagai akses pelayanan,” tandasnya.
Dudu menambahkan, inovasi pelayanan digital ini tidak hanya akan diterapkan di Kabupaten Cirebon. Ke depan, QR KDR direncanakan dapat dikembangkan dan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Peluncuran QR KDR turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenag Jawa Barat, unsur Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, ATR/BPN, BPS, Bapperida, Diskominfo, dan Disdukcapil.
Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran Kemenag, kepala madrasah, kepala KUA, penyuluh agama, serta guru dan tenaga kependidikan melalui sambungan daring.
Melalui QR KDR, Kemenag Kabupaten Cirebon berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dijangkau, proses administrasi lebih efisien, dan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan serta keagamaan terus meningkat.***











