Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Pembobol Rumah Kosong Berhasil Diciduk Polres Cirebon Kota

284
×

Pembobol Rumah Kosong Berhasil Diciduk Polres Cirebon Kota

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Cirebon Kota sedang menunjukan barang bukti dihadapan media, Rabu (6/12/2023). Foto: Humas Polres Ciko

CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pembobol rumah di Perumahan GSP.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, para pelaku yakni TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada hari Kamis 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di tempat kost di daerah Losarang Kabupaten Indramayu.

“Kita berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni TAS, MY dan DM, namun dia pelaku lainnya yakni R dan DS masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya, Rabu (6/12/2023).

Dirinya melanjutkan, modus dari pelaku sendiri mencari sasaran secara acak dengan rumah yang kosong.

Kejadian bermula pada hari Kamis (19/10/202) sekira pukul 07.00 WIB para pelaku dari tempat kos di daerah Losarang Kabupaten Indramayu menuju ke Kota Cirebon dengan menggunakan satu unit mobil dan dua motor serta membawa alat yang sudah dipersiapkan di dalam tas.

“Sesampainya di Kota Cirebon sekira pukul 09.00 WIB, kemudian para pelaku keliling Kota Cirebon mencari Target,” lanjut Wakapolres.

Ia menuturkan, setelah target sudah ada, R dan DS menuju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang, kemudian mereka memanggil TAS dan DM untuk segera beraksi.

“R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang di dalam rumah,” tuturnya.

Rizky mengungkapkan, dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggasak berupa 10 jam tangan dan satu unit HP.

“Tiga pelaku kami tangkap di tempat kost di daerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan,1 unit mobil warna Hitam, 1 unit sepeda motor , 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas selempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*(Sakti)

TiketFest