BeritaCirebon

Pinjam Nama Orang untuk Kredit, KONI Kota Cirebon Digugat

849
×

Pinjam Nama Orang untuk Kredit, KONI Kota Cirebon Digugat

Sebarkan artikel ini

CIREBON – KONI Kota Cirebon dan BPR Bank Cirebon digugat oleh mantan wakil ketua 3 KONI Kota Cirebon masa jabatan 2020-2024.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Dalam gugatan dengan nomor perkara 11/PDT.G/2025/PN.Cbn tersebut terdapat tiga tergugat yaitu, WM, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon, dan BPR Bank Cirebon.

Penggugat sekaligus mantan wakil ketua 3 KONI, Yuliarso mengatakan, perkara tersebut berawal dimintanya dirinya oleh KONI Kota Cirebon untuk membantu pendanaan KONI dengan cara dipinjam namanya untuk pinjam uang ke BPR Bank Cirebon.

“Saat itu ada agenda KONI yaitu pekan olahraga Provinsi Jawa Barat (Porprov) tahun 2022, Wali Kota meminta Ketua KONI mencari dana talangan, dan meminta dari BPR, setelah itu menggunakan nama saya karena reputasi saya dianggap bagus,” katanya, Senin (24/3/2025).

Dirinya melanjutkan, alasan pemakaian nama Yuliarso oleh KONI Kota Cirebon sendiri dikarenakan namanya masih bersih dari BI Checking maupun tidak memiliki tunggakan apapun.

“Saya dipinjam namanya untuk 3 rekening, dan KONI menjanjikan akan dilunasi dalam jangka waktu 6 bulan, Ketua KONI Wati Musilawati juga membuat surat pernyataan diatas materai dana pinjaman tersebut digunakan sebagai operasional KONI Kota Cirebon untuk Porprov 2022,” lanjutnya.

KONI Kota Cirebon sendiri berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan anggaran hibah KONI tahun 2022.

“Hibah tersebut sebenarnya sudah diselesaikan oleh Pemkot Cirebon kepada KONI pada tahun 2022 lalu, namun ternyata persoalan saya yang dipinjamkan nama oleh KONI tersebut belum diselesaikan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia mengetahui persoalan tersebut belum diselesaikan karena adanya panggilan untuk melunasi persoalan kredit tersebut.

“Ada panggilan itu tahun 2024 lalu, nah ini yang saya pertanyakan, karena KONI berjanji untuk menyelesaikan selama 6 bulan, total kredit KONI yang mengatasnamakan saya sendiri sebesar Rp725 juta,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yuliarso, Erdi D Soemantri mengatakan, sampai saat ini gugatan tersebut sudah mencapai mediasi namun terjadi deadlock.

“Kemarin dimediasi oleh pengadilan, namun deadlock, langkah selanjutnya dengan bukti yang kita punya, kita akan bawa keranah pidana, karena dengan bukti tersebut sudah jelas pidananya,” tuturnya.

Ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum WM, Ugi Hikmat Sugia mengatakan, saat ini sedang mediasi, namun tadi diputuskan deadlock dan dilanjutkan ke pokok perkara.

“Bukan bu Wati yang meminjam namanya sebenarnya, tapi memang arahan Walikota, karena dahulu kan BI Checkingnya bagus, bagus juga syarat-syarat personalnya jadi diajukan dahulu pak Yuliarso,” katanya.

Ia mengungkapkan, selain Yuliarso juga untuk mencari dana tersebut memakai juga nama orang lain seperti Edi Prayitno dan lainnya.

“Ada beberapa orang agar bisa ditangani RAB waktu itu senilai Rp10 miliar, ada 4 sampai 5 orang yang dipinjam namanya,” ungkapnya.***(Sakti)

TiketFest