Scroll untuk baca artikel
Berita

Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka

251
×

Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). ANTARA/Risky Syukur

JAKARTA- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 November.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya yang dikutip dari ANTARA, Kamis (23/11/23).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP. Kejadian ini dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11).

Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

“Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11).

Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.*

TiketFest