CIREBON – Usai Polda Jawa Barat (Jabar) merilis tertangkapnya terduga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon, tim kuasa hukum keluarga Almarhum Vina menanggapinya.
“Tanggapan sebagai tim kuasa hukum keluarga Almarhum Vina, senang juga kecewa sebetulnya,” kata Reza Paramadia, Minggu (26/5/2024).
Senangnya, kata Reza, akhirnya pihak kepolisian bisa merilis wajah terduga pelaku dan kecewanya setelah delapan tahun ituitu dari tiga terduga DPO sekarang yang dua dihilangkan atau diralat.
“Kami juga masih menunggu rekan-rekan (tim kuasa hukum) yang saat ini masih di Polda Jabar, Mbak Putri yang ingin bertemu dengan Dirreskrimum, masih menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait penangkapan terduga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan (PS) di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Dalam keterangannya, polisi menjelaskan peran PS dalam kasus tersebut sekaligus penjelasan kronologinya, dan menurut polisi, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi bahwa DPO sebenarnya hanya satu orang yakni PS. Sehingga, tersangka dalam kasus tersebut adalah 9 orang. Delapan orang sudah didakwa dan satu orang ini yakni PS.
Menurut polisi, tersangka itu bukan sebelas tapi sembilan orang. Sehingga DPO itu hanya satu.
“Untuk itu kami meyakinkan (satu DPO), ada lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang mengkaitkan tiga (DPO) dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang satu. Setelah kami penyidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain. Namun, apabila di kemudian muncul tersangka lainnya kami periksa. Tapi, sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO itu satu bukan tiga. Jadi, semua tersangka itu jumlahnya sembilan bukan sebelas. Delapan melakukan persertubuhan yang satu tidak,” jelas Polda Jabar.***