BeritaCirebon

Rugikan Negara Rp 23,6 Miliar, Satu Keluarga Ditahan Kejari Kota Cirebon

612
×

Rugikan Negara Rp 23,6 Miliar, Satu Keluarga Ditahan Kejari Kota Cirebon

Sebarkan artikel ini
Press release penahanan 3 tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kejari Kota Cirebon Foto: Dialog/Sakti

CIREBON – Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan 3 orang tersangka dalam kasus pengalihan dan penguasaan aset tanah blok Siwodi pada perumahan di Jalan Pemuda Kota Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial, JC, FI, dan OI.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

“Ketiga tersangka ini terbukti menyalahgunakan aset dengan bekerja sama dengan tersangka S yang sebelumnya sudah terpidana,” katanya, Senin (4/12/2023) malam.

Dirinya memaparkan, kasus berawal dari tahun 2004 mengajukan ketiga tersangka mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada oknum BPN berinisial S.

“Namun proses sertifikat ini tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh PD Pembangunan,” paparnya.

Ia melanjutkan, kerja sama dengan terpidana S tersebut, muncul 5 sertifikat tanah, 2 sertifikat dengan nama JC, dan 2 sertifikat atas nama FI, dan 1 sertifikat atas nama OI.

“Ketiga tersangka tersebut merupakan satu keluarga, bapak dan anak, dalam perjalanan kasusnya, tahun 2014, satu sertifikat sudah dijual kepada orang lain,” lanjutnya.

Umaryadi menjelaskan, 5 sertifikat ini seolah-olah sah secara hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung ke 5 sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Namun sampai saat penangkapan tadi, tanah tersebut masih dikuasai tersangka yang sebenarnya merupakan milik PD Pembangunan,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, 5 sertifikat tersebut seluas 6.180 meter persegi dan negara dirugikan senilai Rp 23,6 miliar rupiah.

“Selanjutnya para tersangka kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Rutan Kelas I Cirebon, dan kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” paparnya.

Ia mengatakan, tidak menutup adanya tersangka baru dalam perjalanan kasus tersebut.

“Kemungkinan aset-aset lain milik negara yang dikuasai oleh masyarakat kita akan telusuri,” tutupnya.*(Sakti)

TiketFest