CIREBON – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon tak mempengaruhi jumlah pembayaran PBB.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 1 Agung Kemal mengatakan, masyarakat tetap membayar kewajiban mereka untuk membayar pajak.
“Kenaikan itu ga terlalu, naiknya juga wajar, ada yang naik 100 persen, tadi juga ada yang membayar dari tadinya Rp 150 ribu dia bayar Rp 300 ribu,” katanya, Kamis (30/5/2024).
Dirinya melanjutkan, saat ini sendiri sudah mencapai target sebesar 12,88 persen dari 100 persen atau sekitar Rp 9 miliar.
“Untuk target sendiri ada sekitar Rp 70 miliar rupiah sampai dengan September 2024 mendatang,” lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk hari ini sendiri tercatat pembayaran pajak mencapai Rp 662 juta.
“Nantinya akan ditambah dengan pembayaran dari 3 lembaga BUMN yang ada di Kota Cirebon, namun saat ini masih menunggu surat,” tuturnya.
Agung menjelaskan, terdapat berbagai diskon bagi masyarakat yang membayar pajak.
“Seperti yang sudah diketahui, diskon pada bulan Mei – Juni adalah 40 persen, Juli – Agustus 30 persen, dan bulan September 20 persen,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 sendiri pendapatan dari pajak bumi dan bangunan sendiri mencapai 100 persen.
“Tahun lalu sendiri kita berhasil menyerap PBB sebesar Rp 43 miliar dan tahun ini kita optimis raih Rp 70 miliar,” tutupnya.***(Sakti)