CIREBON – Polres Cirebon Kota mengamankan tiga orang tersangka terkait dengan penyalahgunaan niaga bahan bakar gas atau LPG subsidi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, tiga orang tersangka tersebut antara lain SB (55), JN (60), dan AS (42).
“Untuk TKP sendiri di Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon atau dirumah JN,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Dirinya melanjutkan, pihaknya juga mengamankan setidaknya 29 tabung LPG 3 Kg, 2 tabung LPG 12 Kg warna merah muda, 2 tabung gas LPG 5,5 Kg warna merah muda, alat suntik sebagai alat pemindah isi gas.
“Jadi modusnya adalah AS memesan kepada pelaku SB dan JN untuk memindahkan tabung gas LPG 3 Kg subsidi kepada tabung gas yang non subsidi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pelaku AS membawa 29 tabung gas LPG subsidi dan tabung gas 12 kg, dan tabung gas LPG 5,5 kg.
“Keuntungan ini dibagi-bagi, pelaku SB dan JN meminta bayaran Rp 40 ribu untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg, dan untuk yang 5,5 kg itu Rp 15 ribu,” tambahnya.
Kapolres mengungkapkan, kerugian negara akibat ulah pelaku sendiri sebanyak Rp 22.518.000 untuk 3 bulan.
“Masyarakat ada yang melaporkan LPG cepat habis, jadi langsung ditindaklanjuti oleh Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah kedalam pasal 40 Undang-undang nomor 6 tahun 2023.
“Keduanya diancam dengan hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.*(Sakti)