BeritaCirebon

Kejari Kota Cirebon Cek Gedung Setda, Tim Ahli Beri Catatan

3645
×

Kejari Kota Cirebon Cek Gedung Setda, Tim Ahli Beri Catatan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersama dengan tim ahli melakukan pengecekan fisik dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Kamis (31/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhammad Hamdan melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Hariyadi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi fisik gedung Setda Kota Cirebon.

“Tadi kita lihat kondisi mulai dari basement sampai dengan lantai yang paling atas beserta rooftopnya juga kita lakukan pengecekan,” katanya, Kamis (31/10/2024).

Dirinya melanjutkan, langkah selanjutnya sendiri ahli akan menentukan metode pemeriksaan fisik dan penghitungan volumenya.

“Untuk penghitungan volume sendiri kita sedang menunggu beberapa dokumen lagi, yaitu gambar RAB, excel dan lainnya, setelah itu didapat kita langsung lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengungkapkan terdapat sedikit catatan yang diberikan.

“Memang tadi ada beberapa catatan dari tim ahli, mengenai gedung ini, kita datang kesini dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon,” jelasnya.

Slamet membeberkan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejari Kota Cirebon.

“Sudah masuk penyidikan, nanti kita akan dalami lagi, pemeriksaan sejauh ini sudah ada lebih dari 20 orang saksi termasuk dari panitia pengadaan,” jelasnya.

Kedatangan tim ahli tersebut guna mengetahui secara langsung kondisi terkini gedung 8 lantai tersebut dengan anggaran pembangunan senilai Rp 86 Miliar.

Tim ahli menyebutkan, terdapat konstruksi yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada, sehingga menyebabkan gedung tersebut bergoyang pada lantai pertama.

Selain itu, tim ahli juga menilai saluran dan juga konstruksi gipsum pada plafon yang ada di basement dan lainnya yang rawan roboh.

Selanjutnya tim ahli akan melakukan pengecekan beton apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak.

Sementara itu Inspektur Daerah Kota Cirebon Asep Gina mengatakan, nilai kontrak pembangunan gedung sekretariat daerah Kota Cirebon sendiri mencapai Rp 86 miliar.

“Kalau kontrak itu Rp 86 miliar itu multiyears dari tahun 2016 sampai dengan 2017 tapi karena ada keterlambatan sampai 2018,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Ia menuturkan, dengan keterlambatan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjatuhkan denda senilai Rp 11,3 miliar.

“Dari Rp 11,3 miliar tersebut baru dibayarkan senilai Rp 1,7 miliar saja sisanya Rp 9,6 miliar belum dibayarkan,” tuturnya.

Asep menegaskan, Pemerintah Kota Cirebon sudah mengingatkan kepada penyedia jasa untuk segera membayarkan sisa uang tersebut.

“Kita sudah ingatkan penyedia atas kekurangan volume dan keterlambatan proses pekerjaan gedung Setda Kota Cirebon,” tegasnya.***(Sakti)